Soal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ahli Pidana UI: Alat Bukti Harus Penuhi 2 Unsur Ini
Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dihadirkan kubu eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang praperdilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik dalam menentukan status tersangka seseorang.
Adapun hal itu bermula ketika Eva dicecar pertanyaan oleh anggota tim kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang terkait mana yang menjadi prioritas dua alat bukti permulaan yang mesti dipenuhi oleh penyidik.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah minimum dua alat bukti, apakah secara kualitatif atau kuantitatif?," tanya Ricky.
Pertanyaan tersebut tak terlepas dari keberatannya tim kuasa hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada kliennya itu.
Mendengar hal tersebut, Eva pun menjelaskan bahwa alat bukti itu harus memenuhi kedua unsur tersebut baik segi kualitas maupun jumlah.
Sebab menurutnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka penyidik tidak bisa hanya memperhitungkan satu dari dua unsur tersebut.
"Kalau saya menggunakannya tadi istilahnya ini istilah penelitian yang mulia, mix kuali dan kuanti. Jadi dilihat dari kualitas dan kuantitasnya," saut Eva.
Kemudian Eva pun kembali menegaskan pernyataanya ketika lagi-lagi ditanya hal yang sama oleh Ricky perihal dua alat bukti tersebut.
Saat itu Ricky bertanya kepada Eva unsur mana yang mesti diutamakan dalam alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Berati lebih diutamakan mana kuali atau kuanti?," tanya Ricky.
"Dua duanya harus terpenuhi. Saya mencontohkam misalnya kalau berbicara soal apakah 100 orang saksi yang bersesuaian dengan satu sama lain itu hanya bisa dihitung sebagai alat satu keterangan saksi saja," ucap Eva.
Selain itu dalam memeriksa alat bukti dikatakan Eva juga harus dilihat sistematis baik itu keterangan saksi maupun keterangan terdakwa.
Pasalnya kata dia, bukan tidak mungkin terdapat alat bukti lain yang bisa menciptakan petunjuk lain apakah benar terdapat peristiwa seperti yang disangkakan selama ini terhadap Eddy Hiariej.