Soal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ahli Pidana UI: Alat Bukti Harus Penuhi 2 Unsur Ini
Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihadirkan kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Berita Rekomendasi