Anggota DPR Ribka Tjiptaning Mengaku Banyak Lupa Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker 2012
Anggota DPR fraksi PDIP Ribka Tjiptaning dicecar tim penyidik KPK soal kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ribka Tjiptaning dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) oleh KPK, Kamis (1/2/2024).
Ribka pun hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.
Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait perkara ini pada hari yang sama.
Kedua saksi tersebut terdiri dari satu pegawai negeri dan swasta, yakni Ruslan Iriantp Simbolon (Pegawai Negeri Sipil) dan Bunamas (Swasta).
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Reyna Usman selaku ASN Kemnaker, dan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI.
Perkara bermula saat Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.