Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Tuntutan Suaminya, Istri Dadan Tri Yudianto Histeris di Ruang Sidang

Istri mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu meneriakkan kalimat: "KPK jahat" hingga "jaksa gila".

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dengar Tuntutan Suaminya, Istri Dadan Tri Yudianto Histeris di Ruang Sidang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Istri terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana, teriak histeris usai sidang pembacaan tuntutan terhadap suaminya itu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024). 

"Jaksa gila," teriak Riris sembari meninggalkan ruang sidang.

Tak lama kemudian, Dadan keluar dari ruang tempat terdakwa hingga menendang pintu masuk dan melewati istrinya itu. 

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Dadan Tri Yudianto dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

JPU KPK menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Tidak cuma itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Berita Rekomendasi

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas