Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Akui Beri Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan
Uang tersebut menurut Yudi hendak digunakan untuk perbaikan mobil Daniel sebagai ajudan Hasbi Hasan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkap bahwa ada pemberian uang haram di lingkup kehakiman.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan disebut-sebut menerima Rp 100 juta dari sesama hakim, yakni Yudi Noviandri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang pada saat terjadi tindak pidana sedang menjabat Ketua PN Pangkalan Balai.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Ketua PN Muara Enim di Sidang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Uang Rp 100 juta itu dikirim melalui ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
"Di sini saudara menjelaskan di BAP nomor 10 tertanggal 22 Februari 2021 ada setoran Yudi Noviandri pengirim Rp 100 juta. Apa Saudara pernah kirim uang ke rekening Pak Daniel ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yudi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Selasa (20/2/2024) di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Siap, benar," kata Yudi.
Uang tersebut menurut Yudi hendak digunakan untuk perbaikan mobil Daniel sebagai ajudan Hasbi Hasan.
Mobil yang dimaksud ialah Suzuki Jimny berwarna merah.
Baca juga: Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, Jaksa Tunjukkan Kwitansi Pembelian Mobil McLaren Diganti Tanggal
"Dia waktu itu cerita, dia lagi renovasi mobilnya Jimny merah," ujar Yudi.
Dalam BAP yang dibacakan JPU di persidangan, terungkap bahwa Yudi mengirim uang kepada Daniel untuk kebutuhan Hasbi Hasan.
"Ini di BAP nomor 10, Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu-bantu ke Bapak (maksudnya Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang, saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto," kata jaksa, membacakan BAP Yudi.
Sebelumnya dalam dakwaan, Hasbi disebut-sebut menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," kata jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Tak Ajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.