Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Umumkan Telah Teken Perpres Publisher Rights di Hari Pers Nasional 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden terkait publisher rights.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Umumkan Telah Teken Perpres Publisher Rights di Hari Pers Nasional 2024
Tribunnews.com/Gita Irawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berfoto bersama peserta acara Puncak Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden terkait publisher rights.

Ia menjelaskan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital. 

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah terus berupaya mendukung ekosistem pers yang adaptif, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan perusahaan media.

Hal tersebut disampaikainya saat menghadiri Puncak Perayaan Hari Pers Nasional yang digelar PWI di Ancol Jakarta pada Selasa (20/2/2024). 

"Setelah sekian lama, dan setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.

Ia mengatakan proses pembentukan Perpres tersebut sangat panjang dan melelahkan bagi banyak pihak.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia mengaku sulit sekali menemukan titik temu dari berbagai pihak terkait.

Di samping itu, kata dia, sebelum menandatangainya ia mengaku telah mendengarkan aspirasi dari pers. 

"Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital. Kita harus timbang-timbang terus implikasinya," kata dia.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken Perpres tersebut," sambung dia.

Ia mengingatkan semangat awal Perpres tersebut adalah keinginan untuk jurnalisme berkualitas yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. 

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media serta kerja sama yang adil antara pers dan platform digital.

Ia menegaskan kehadiran Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas