Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti

Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers Anwar.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memenuhi pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Rabu (21/2/2024).

Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu pascaputusan MKMK adhoc, beberapa waktu lalu.

"Pernyataan konferensi pers saat putusan MKMK dulu. Itu kan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima putusan MKMK. Itu yang saya laporkan," kata Zico, usai menghadiri pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2/2024).

Selain itu, Zico mengaku, ia juga melaporkan ke MKMK mengenai keputusan Anwar Usman menggugat surat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim," jelas Zico.

"Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Zico mengungkapkan, dalam pertemuan dengan MKMK, ia selaku pelapor dikonfirmasi terkait keseriusannya dalam mengajukan gugatan tersebut.

Lebih lanjut, kata Zico, MKMK memintanya melengkapi dokumen berupa bukti-bukti yang dapat memperkuat pelaporannya.

"Disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusin. Bukti mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Bukti lampiran berupa berita," ungkap Zico.

Ia menyampaikan akan melengkapi bukti-bukti tersebut, pada Kamis (22/2/2024) besok.

"Jadi laporan belum tentu memanggil terlapor, difilter dulu mana yang serius, mana yang main-main. Nanti yang serius baru dilanjutkan ke tingkat memeriksa terlapor," jelas Zico.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan para pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap semua pelapor.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

"Secara prinsip, sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup. Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

Selain Zico, laporan dugaan pelanggaran etik hakim juga diajukan oleh 4 pihak lainnya, yakni Harjo Winoto, Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul, Andhika Ujiantara dan Andi Rahadian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas