Usut Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana, KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan dan Probolinggo
KPK jadwalkan pemeriksaan 2 pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di Jatim terkait penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Dua orang itu adalah Ketua PCNU Kraksaan Muzamil dan Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid.
"Hari ini bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan); Abdul Hamid (Ketua PCNU Kab Probolinggo)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Total ada 24 saksi yang dipanggil KPK, berikut daftarnya:
1. Drs. H. Didik Abdurrahim (Pensiunan PNS/mantan Camat Pajarakan)
2. Ahsan Basori (Staf Bagian Kesra)
3. Muzamil (Ketua PCNU Kraksaan)
4. Abdul Hamid (Ketua PCNU Kab. Probolinggo)
5. Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM (Asisten II Bid. Perekonomian & Pembangunan Setda Kab. Probolinggo tahun 2022)
6. Boidi (Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kab. Probolinggo tahun 2022)
7. Sudarmono, ST (Sekcam Krejengan)
8. Rusma Candra Teguh Imansyah, ST (Staf pada Bagian Umum Setda Kab. Probolinggo)
9. Zamroni Fassya, SHI (Staf pada Bagian Prokopim Setda Kab. Probolinggo)
10. Ponirin (PNS/Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Probolinggo; Camat Kraksaan tahun 2020-Agustus 2023)