Usut Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana, KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan dan Probolinggo
KPK jadwalkan pemeriksaan 2 pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di Jatim terkait penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dua orang itu adalah Ketua PCNU Kraksaan Muzamil dan Ketua PCNU Probolinggo Abdul Hamid.Tribunnews/Irwan Rismawan
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat mereka berdua.
Dalam perkara itu, Puput dan Hasan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara terkait kasus gratifikasi dan TPPU, KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp104,8 miliar.
Berita Rekomendasi