Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar Aset Panji Gumilang, Termasuk 42 Bidang Tanah dan 3 Isuzu m-UX

Bareskrim Polri menyita aset Panji Gumilang yang mencakup tanah, kendaraan dan uang di rekening yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar Aset Panji Gumilang, Termasuk 42 Bidang Tanah dan 3 Isuzu m-UX
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Panji Gumilang terus bergulir di Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri telah menyita semua aset Panji Gumilang yang mencakup tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.

"Ada lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Aset Panji Gumilang lainnya yang disita Bareskrim Polri adalah 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.

Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji. Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Berita Rekomendasi

"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.

Baca juga: Baru Dituntut 1,5 Tahun Penjara Penodaan Agama, Panji Gumilang Bakal Disidang Lagi 2 Kasus Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bilang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.

Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirinya Soal Kasus TPPU

"Sudah tahap 1, berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Whisnu mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak Rabu (21/2/2024) kemarin dan saat ini berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini masih proses penelitian berkas (perkara) oleh JPU Kejagung," tutur jenderal bintang satu itu.

Laporan reporter Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas