Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pleidoi Perantara Suap di MA Ditolak, Jaksa KPK: Sangat Tidak Masuk Akal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Minta Pleidoi Perantara Suap di MA Ditolak, Jaksa KPK: Sangat Tidak Masuk Akal
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan replik kasus suap di Mahkamah Agung, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Dadan merupakan seorang pengusaha yang menjadi terdakwa imbas diduga berperan sebagai makelar atau perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), antara Heryanto Tanaka dan Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan.

Dalam persidangan, Jaksa mengatakan, penasihat hukum menyatakan pasal yang tepat untuk didakwakan kepada Dadan adalah pasal 5 atau pasa 6 tindak pidana korupsi. Hal tersebut disebut sebagaimana tercantum dalam pleidoi terdakwa halaman 326 angka 6 dan 7.

Merespons hal tersebut, pernyataan penasihat hukum terdakwa terkait pasal yang ditetapkan terhadap kliennya itu dinilai Jaksa tidak masuk akal.

"Bahwa atas pernyataan penuntut umum dalam pleidoinya tersebut sangat tidak masuk akal. Dalam surat tuntutan sudah kami uraikan secara detail bahwa, perbuatan serta peran terdakwa dalam perkara a quo," jelas Jaksa, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).

Jaksa kemudian menyebut, dalam surat tuntutan telah dijelaskan peran terdakwa, yakni sebagai perantara suap dari Heryanto Tanaka untuk Hasbi Hasan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberian uang pertama kali dari Heryanto Tanaka ke rekening bank atas nama Dadan Tri Yudianto, pada tanggal 28 Maret 2022.

"Hingga kemudain terdapat beberapa kali transaksi uang dari Heryanto Tanaka kepada terdakwa sampai tanggal 8 September 2022, dengan jumlah keseluruhannya Rp 11,2 miliar," ucapnya.

Sehingga, perbuatan Dadan, menurut Jaksa, tidak dapat dilepaskan dari peran Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI saat itu.

"Penerimaan uang oleh terdakwa dan Hasbi Hasan telah sempurna dan memenuhi unsur menerima hadiah atau janji," tutur Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan dan menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan penuntut umum, yakni penjara 11 tahun 5 bulan.

"Berdasarkan uraian di atas kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak," ucap Jaksa.

Baca juga: Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita

"Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas