Hidayat Nur Wahid Kritisi Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
HNW menjelaskan rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Menag Yakin Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Akan Terealisasi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Menag mengatakan tujuannya tersebut untuk memudahkan semua warga negara mencatatkan pernikahannya.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak ga boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Menag usai sidang paripurna kabinet di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Senin, (26/2/2204).
Menag mengatakan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana. Usulan KUA melayani pernikahan semua agama masih dibahas di internal Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) baik Islam maupun non-Islam sudah membahas mekanisme, regulasi, dan teknis penyesuaian implementasi dari gagasan tersebut.
"Kita lagi bicarakan. Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera difollow up," katanya.
Usulan KUA melayani pernikahan semua agama tersebut kata Menag tidak akan dilakukan terburu-buru. Pihaknya akan melakukan pengkajian dengan melibatkan seluruh stakeholder.
"Makanya tadi saya sampaikan ini kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini," katanya.
Menag optimis usulan tersebut akan terealisasi karena bertujuan untuk kebaikan semua warga negara. Ia yakin usulan tersebut akan mendapatkan banyak dukungan.
"Saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuj semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, Mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," katanya.