Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tidak Ada Istilah Itu

Menurutnya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tidak Ada Istilah Itu
DOK. DPR RI
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, tidak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer saat ini.

Menurutnya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin menanggapi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) besok.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:

- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)

Berita Rekomendasi

- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)

- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)

- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)

- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3). 

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin yang juga mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Sekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Baca juga: Apa Itu Jenderal Kehormatan? Pangkat yang Diterima Prabowo dan Daftar Tokoh yang Pernah Menerimanya

Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas