Jaksa KPK Tuntut 10 Pegawai Kementerian ESDM 2 Hingga 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tukin
10 pegawai Kementerian ESDM dituntut pidana penjara 2 sampai 6 tahun terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 7.500.
Tuntutan ini dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa mereka mengorupsi tukin senilai Rp 27,6 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaimana tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya," ucap jaksa.