HNW Sebut Pencatatan Pernikahan Semua Agama di KUA Bisa Timbulkan Masalah Sosial, Menag Buka Suara
Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi kritik Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tentang rencana pencatatan nikah seluruh agama terpusat di KUA
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Febri Prasetyo
Secara mendasar, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang jelas mengamanatkan Negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam aplikasinya, pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Apalagi Menag dan publik tentunya tau, bahwa KUA selain perpanjangan dari peradilan agama (Islam) juga merupakan institusi/kantor yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam, yang memang tugasnya hanya mengurusi umat Islam saja," ucap HNW.
HNW menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Anehnya, lanjut HNW, usulan Menteri Agama agar KUA juga mengurusi pencatatan nikah semua agama, disampaikan juga pada Raker Ditjen Bimas Islam.
"Sangat disayangkan di Forum Raker dengan Bikas Islam yang seharusnya mengutamakan pembahasan peningkatan pelayanan untuk masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab Bimbingan Masyarakat Islam,” katanya.
(Tribunnews)