Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pakai Dana Fakir Miskin Tutupi Anggaran Distribusi Bansos Rp 500 M

Eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mengungkap adanya pembengkakan anggaran untuk kebutuhan distribusi bantuan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pakai Dana Fakir Miskin Tutupi Anggaran Distribusi Bansos Rp 500 M
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mensos, Juliari Batubara sebagai saksi dalam persidangan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan pelat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni

  • Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.
  • Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.
  • General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.

Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.

Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.

"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas