Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RPP soal Manajemen ASN Segera Terbit, Menpan-RB: Harus Bisa Transformatif dan Implementatif

Talenta-talenta ASN saat ini, dikatakan Azwar, masih terpusat di kota-kota besar. Sementara, masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in RPP soal Manajemen ASN Segera Terbit, Menpan-RB: Harus Bisa Transformatif dan Implementatif
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB)  Azwar Anas mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) segera diterbitkan.

Anas mengatakan, RPP Manajemen ASN terebut ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. 

Baca juga: Jokowi Sebut Pemindahan ASN ke IKN akan Dimulai Juli

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. 

Berita Rekomendasi

Melalui RPP ini, kata Anas, rekrutmen ASN bisa dilakukan tiga kali dalam satu tahun. 

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujar Anas.

Kemudian, Anas mengatakan, melalui RPP terbaru ini, mobilitas talenta ASN lebih dipermudah.

Talenta-talenta ASN saat ini, dikatakan Azwar, masih terpusat di kota-kota besar. Sementara, masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas