KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
KPK mencegah tiga orang bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Tiga orang itu yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
"Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT Hutama Karya Persero dan 1 orang swasta," imbuhnya.
Ali mengatakan, pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
"KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," tandasnya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Baca juga: Respons Menohok KPK Sikapi Fenomena Caleg Gagal Tarik Bantuan: Memang Transaksional Terjadi
Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.