Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL

Tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Instagram Hanan Supangkat
Rumah Hanan Supangkat digeledah KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Inilah sosok bos pakaian dalam Rider. 

SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Fakta-Fakta KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat dalam Kasus TPPU SYL, 4 Koper Dibawa Keluar


Gratifikasi

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan.

SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tutur jaksa.

Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas