Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Dugaan Korupsi di Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara rasuah di PT Hutama Karya (Persero).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Usut Dugaan Korupsi di Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut perkara rasuah di PT Hutama Karya (Persero).

Dugaan korupsi itu terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).

Kata Ali, nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL

Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi. Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," kata Ali.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas