Ada 35 Pengacara Siap Bela Prabowo-Gibran di MK, Mahfud: Kami Juga Sudah Siapkan
Menurutnya, Ganjar dan juga dirinya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk bertarung di MK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons soal 35 pengacara yang siap membela pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran saat menghadapi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurutnya, Ganjar dan juga dirinya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk bertarung di MK.
"Kita juga sudah menyiapkan," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Mahfud mengeklaim bahwa ada banyak pengacara yang menawarkan diri untuk bergabung dalam tim hukum yang akan bertarung di MK.
"Banyak yang sudah daftar itu dari berbagai daerah dari berbagai profesi pengacara tapi untuk apa terlalu ramai-ramai ya, tapi banyak juga ya kita suruh ikut aja nanti kalau mau ikut," pungkas Eks Menkopolhukam itu.
35 Pengacara Siap Bela Prabowo Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Sementara itu, Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan pakar hukum sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yusril mengatakan, sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran.
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," kata Yusril di lokasi.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil Pemilu pada 20 Maret 2024.
"Setelah diumumkan (KPU), suara resmi itu kan ada surat keputusan KPU. Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemohon pembatalan hasil Pemilu bisa diajukan ke MK dalam kurun waktu 3 hari setelah 20 Maret.