Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dito Mahendra Sebut Sudah Diperkenalkan Olahraga Menembak oleh Keluarganya Sejak Usia 5 Tahun

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra mengaku telah menekuni olahraga menembak sejak masih berusia lima tahun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dito Mahendra Sebut Sudah Diperkenalkan Olahraga Menembak oleh Keluarganya Sejak Usia 5 Tahun
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. 

Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.

Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095. 

Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.

Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.

"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

BERITA REKOMENDASI

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik  Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas