Keahlian Aktuaria dan Penggunaan Teknologi Jadi Kunci Pemenuhan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja
Perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 disebut telah berdampak pada keuan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 disebut telah berdampak pada keuangan perusahaan di Indonesia, khususnya terkait imbalan pasca kerja yang diatur dalam PSAK 24.
Adapun PSAK 24 merupakan pedoman utama dalam akuntansi untuk imbalan pasca kerja, termasuk pensiun dan asuransi kesehatan, yang diberikan kepada karyawan setelah masa kerja mereka.
Penerapan PSAK 24 penting untuk menjaga daya saing perusahaan, memenuhi kewajiban hukum, dan mempertahankan kepercayaan dari karyawan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Prinsip akuntansi accrual basis yang diwajibkan oleh PSAK 24 mengharuskan perusahaan mengakui utang untuk imbalan yang akan jatuh tempo di masa depan.
Hal ini memastikan bahwa pembayaran manfaat imbalan tidak langsung mengurangi laba, tetapi mengurangi pencadangan kewajiban yang telah dicatatkan dalam laporan keuangan.
Perusahaan diwajibkan untuk melakukan perhitungan imbalan pasca kerja setiap tahun, yang membantu dalam persiapan dana dan identifikasi risiko terkait.
PSAK 24 juga mendukung integritas dan transparansi perusahaan, membangun kepercayaan investor, dan menunjukkan perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dari sana, peran aktuaris disebut sebagai peran krusial dalam menghitung dan mengelola imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK 24, menggunakan keahlian matematika keuangan dan statistik untuk merancang strategi pengelolaan risiko yang efektif.
Peran mereka penting bagi semua perusahaan, termasuk UKM, dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis.
Aktuaris yang bekerja untuk perusahaan atau lembaga publik dikenal sebagai aktuaris publik.
Mereka memiliki lisensi dan pengakuan resmi dari lembaga pengawas, seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjamin bahwa mereka memenuhi standar profesionalisme dan etika yang tinggi.
Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra (KKA Arya Bagiastra) memastikan bahwa pihaknya memiliki tim aktuaris publik berpengalaman, yang telah berkontribusi lebih dari 20 tahun di industri aktuaria.
Data Scientist Valuasi Aktuaria KKA Arya Bagiastra, Ady Tiya mengatakan pihaknya mengintegrasikan teknologi canggih untuk mempercepat proses perhitungan imbalan pasca kerja, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja, menjadi hanya satu hari kerja.
“Kami memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang kami kembangkan secara Mandiri. Ini memastikan perhitungan Imbalan Kerja dilakukan dengan kecepatan, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja kami dapat mengerjakan dalam waktu hanya satu hari kerja," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
"Kami juga selalu memperbaharui sistem kami dalam hal kepatuhan terhadap peraturan-peraturan terupdate, dengan ini kami menjamin keakuratan dan relevansi dalam setiap perhitungan kami," kata dia
Adu menyebut teknologi ini juga memungkinkan analisis yang lebih mendalam, mendukung pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan imbalan pasca kerja yang efektif.
"Dengan demikian, KKA Arya Bagiastra memberikan solusi efisien dan efektif dalam menghadapi tantangan pengelolaan imbalan pasca kerja, memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi dan regulasi, serta meningkatkan keberlanjutan finansial perusahaan," ujarnya. (*)