Merasa Sesak di Rutan Merah Putih KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah ke Rutan Salemba
Katanya, dampak dari kekurangan oksigen di rutan, SYL pernah mengalami pembengkakan di kakinya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta dipindah penahanan dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.
Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, di persidangan itu tampak penasihat hukum SYL menyerahkan secarik surat ke Majelis Hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Menteri Pertanian SYL Terkait Kasus Korupsi
"Ini ada permohonan pindah ruang tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Ini permohonan saudara minta pindah ke mana? Supaya kita terbuka," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh setelah menerima dan membaca surat tersebut.
"Ke Salemba," ujar penasihat hukum SYL.
Kemudian SYL secara langsung menyampaikan bahwa permohonan pindah rutan itu terkait dengan kondisi kesehatannya.
Menurutnya, kini dia hanya memiliki satu paru-paru.
Karena itulah dia membutuhkan rutan dengan sirkulasi udara yang baik.
Baca juga: KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL
Sedangkan di Rutan KPK, SYL mengaku cenderung kesulitan bernapas alias sesak.
"Saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu pak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, tapi dari kipas angin," ujar SYL di persidangan yang sama.
Katanya, dampak dari kekurangan oksigen di rutan, SYL pernah mengalami pembengkakan di kakinya.
"Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada," ujarnya.
Jaksa penuntut umum KPK kemudian menyampaikan bahwa SYL sebelumnya pernah mengajukan permohonan itu ke KPK.