Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Achsanul Qosasi Dibantu Kawan Terima Suap Rp 40 M Korupsi BTS 4G, Nama Kontak Disamarkan jadi 'VW'

Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Achsanul Qosasi Dibantu Kawan Terima Suap Rp 40 M Korupsi BTS 4G, Nama Kontak Disamarkan jadi 'VW'
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Achsanul Qosasi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi BTS, Senin (25/3/2024) di PN Jakpus. 

"Yang saya tahu VW itu adalah nama Pak Achsanul di kontak Pak Sadikin. Setahu saya Pak Sadikin pernah cerita kalau Pak Achsanul itu suka dengan mobil VW," katanya.

Namun Arfiana sebagai satu di antara orang-orang terdekat Sadikin mengaku tak tahu alasan nama Achsanul disamarkan di daftar kontak Sadikin.

"Berarti bukan nama sebenarnya. Bukan singkatan dari nama sebenarnya. Tapi ada kerahasiaan di situ?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu," jawab Arfiana.

Begitu telepon ditutup, Sadikin kemudian menceritakan kepada Arfiana mengenai pembicaraannya dengan Achsanul Qosasi.

Katanya saat itu Achsanul meminta tolong agar Sadikin mengambilkan paket untuknya di Hotel Grand Hyatt.

"Pak Sadikin cerita 'Eh ini ada paket, tolong diambilin dulu dong," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Paket tersebut ternyata uang Rp 40 miliar yang diwadahi koper.

Pengantar koper tersebut ialah Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kmunikasi dalam serah-terima koper itu pun menggunakan kode khusus, yakni "Garuda."

"Pas masuk kamar Pak Sadikin ngeluh, 'Ini apa ya? Kok berat? Tadi bilangnya paket, kok pake koper? Kok pakai kode Garuda?"'" ujar Arfiana, mengingat kembali keluhan Sadikin kepadanya, saat memasuki kamar 902 Hotel Grand Hyatt.

"Berapa nominalnya?" tanya Hakim Fahzal.


"USD 2,6 juta sekian. Ditulis di situ sama dengan 40 miliar (rupiah)."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas