Achsanul Qosasi Dibantu Kawan Terima Suap Rp 40 M Korupsi BTS 4G, Nama Kontak Disamarkan jadi 'VW'
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.
Komunikasi terkait penerimaan uang itu terjadi pada 19 Juni 2022 silam.
Saat itu Sadikin yang baru tiba di Jakarta dari Surabaya dihubungi Achsanul Qosasi melalui panggilan telepon.
Fakta demikian dibeberkan saksi Arfiana Yusuf yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Sadikin Rusli di persidangan, Senin (25/3/2024).
"Ada yang menghubungi saudara Sadikin Rusli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setahu saya yang menghbungi itu Pak Achsanul," jawab Arfiana.
"Hubungi lewat WA atau telpon?" tanya Hakim Fahzal.
"Telepon," kata Arfiana.
Arfiana yang saat itu bersama Sadikin di Mobil Innova mengaku tak mendengar pembicaraan Sadikin dengan Achsanul melalui telpon.
Namun Arfiana sempat melihat layar ponsel Sadikin yang menginformasikan bahwa penelpon ialah seseorang yang dinamai "VW" di kontak.
"Saat itu dari perjalanan dari bandara ke hotel itu saya mendengar ada telepon masuk. Terus saya lihat di screen, di layar handphone-nya Pak Sadikin itu ada tulisan VW," ujar Arfiana.
Dipastikannya bahwa VW merupakan Achsanul Qosasi.
Hal itu karena Sadikin pernah bercerita kepadana bahwa Achsanul Qosasi menyukai mobil VW (Volkswagen).
"Yang saya tahu VW itu adalah nama Pak Achsanul di kontak Pak Sadikin. Setahu saya Pak Sadikin pernah cerita kalau Pak Achsanul itu suka dengan mobil VW," katanya.
Namun Arfiana sebagai satu di antara orang-orang terdekat Sadikin mengaku tak tahu alasan nama Achsanul disamarkan di daftar kontak Sadikin.
"Berarti bukan nama sebenarnya. Bukan singkatan dari nama sebenarnya. Tapi ada kerahasiaan di situ?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu," jawab Arfiana.
Begitu telepon ditutup, Sadikin kemudian menceritakan kepada Arfiana mengenai pembicaraannya dengan Achsanul Qosasi.
Katanya saat itu Achsanul meminta tolong agar Sadikin mengambilkan paket untuknya di Hotel Grand Hyatt.
"Pak Sadikin cerita 'Eh ini ada paket, tolong diambilin dulu dong," katanya.
Paket tersebut ternyata uang Rp 40 miliar yang diwadahi koper.
Pengantar koper tersebut ialah Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kmunikasi dalam serah-terima koper itu pun menggunakan kode khusus, yakni "Garuda."
"Pas masuk kamar Pak Sadikin ngeluh, 'Ini apa ya? Kok berat? Tadi bilangnya paket, kok pake koper? Kok pakai kode Garuda?"'" ujar Arfiana, mengingat kembali keluhan Sadikin kepadanya, saat memasuki kamar 902 Hotel Grand Hyatt.
"Berapa nominalnya?" tanya Hakim Fahzal.
"USD 2,6 juta sekian. Ditulis di situ sama dengan 40 miliar (rupiah)."
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Baca juga: 7 Auditor BPK Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Achsanul Qosasi Hari Ini
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.