Perebutan Kursi Ketua DPR Bakal Seru, Manuver Golkar Dibalas Ancaman PDIP, Bagaimana Sikap Gerindra?
Upaya PDI Perjuangan mempertahankan kursi Ketua DPR RI kemungkinan bakal mendapatkan perlawanan dari Partai Golkar.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya PDI Perjuangan mempertahankan kursi Ketua DPR RI kemungkinan bakal mendapatkan perlawanan dari Partai Golkar.
Berdasarkan Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak.
Tak hanya itu, kursi ketua DPR berpeluang direbut jika kelak hasil konversi suara PDIP ke kursi DPR, partai itu memperoleh kursi terbanyak di lembaga legislatif itu.
PDIP sukses membukukan 25.387.239 suara sah pada Pileg DPR RI 2024.
Dari jumlah tersebut, PDIP diperkirakan merah 110 kursi (18,97 persen) dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Perolehan kursi ini lebih banyak dibandingkan Golkar yang berada di urutan kedua perolehan suara.
Sementara Golkar diprediksi mendapatkan 102 kursi (17,59 persen) setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan, kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.
Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".
Namun, peluang itu bisa terjegal manakala koalisi di parlemen menginginkan hal lain.
Seperti yang terjadi pada 2014, PDIP gagal meraih kursi ketua DPR RI meski berstatus sebagai pemenang Pileg 2014.
Saat itu, koalisi gemuk partai politik yang mengusung Prabowo Subianto dalam Pilpres, berhasil mengubah aturan tata cara pemilihan pimpinan DPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan melalui UU 17 Tahun 2004 tentang MD3.
Berikut perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029 untuk delapan partai politik, sebagaimana hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) selengkapnya:
1. PDI-P: 110 kursi (18,97 persen)
2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
4. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)
5. PKB: 68 kursi (11,72 persen)
6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)
7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 kursi (7,59 persen)
Angka tersebut merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Golkar tunggu hasil konversi suara Pileg
Terkait Kursi Ketua DPR, Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil konversi suara yang akan dilakukan KPU.
"Pertama soal hasil perolehan Pemilu legislatif, konversi daei suara ke kursinya akan kita tunggu besok hari Sabtu. KPU RI akan membuat, menggelar pleno lagi, mengundang seluruh perwakilan Parpol untuk mengumumkan hasil konversi suara ke kursi (parlemen)," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis, (21/3/2024).
Pihaknya kata Doli akan menghormati apapun hasil konversi suara ke kursi DPR nantinya.
Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku dalam penentuan kursi Ketua DPR.
"Jadi sebetulnya kita akan lihat besok hasilnya seperti apa. Nah tentu apapun hasilnya nanti, kita akan menghormati dan itu kita sesuaikan dengan aturan peraturan perundangan yang berlaku saja," katanya.
Terkait kemungkinan Golkar mendapat kursi Ketua DPR meskipun berada diurutan nomor dua kursi terbanyak DPR seperti yang terjadi pada 2014 silam, Doli mengatakan pihaknya menunggu pembicaraan lebih lanjut antara Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dengan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, dan Ketum Parpol koalisi.
Baca juga: 9 Caleg Petahana PDIP Diprediksi Gagal Masuk DPR RI: Krisdayanti, Djarot, hingga Masinton Pasaribu
"Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan pilpres," katanya.
PDIP mengancam
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengingatkan Partai Golkar soal posisi kursi Ketua DPR RI.
Hasto mengatakan, Golkar harus belajar dari kejadian di 2014. Saat itu, kursi ketua DPR diambil Golkar. Padahal, suara terbanyak diraih PDIP.
"Sehingga jangan sulut sikap dari PDIP yang tahun 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan akhirnya Ketua DPR masuk penjara, 2 kali persoalan. Ketika itu diambil terjadi karma. Seharusnya itu yang menjadi pelajaran," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menegaskan, UU tidak bisa diubah terkait Pemilu sementara proses Pemilunya masih berlangsung.
"Itu menunjukkan suatu ambisi, nafsu kekuasaan," ujar Hasto.
Hasto juga mengingatkan akan terjadinya potensi konflik sosial jika revisi UU MD3 dilakukan untuk merebut kursi Ketua DPR.
"Kalau UU terkait hasil Pemilu seperti UU MD3 akan dilakukan perubahan-perubahan demi ambisi kekuasaan maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP," ucapnya.
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini juga mengingatkan partainya juga memiliki batas kesabaran.
"Karena itulah hormati suara rakyat, jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu," imbuh Hasto.
Pengamat sebut semua kemungkinan bisa terjadi
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada dua kemungkinan soal kursi Ketua DPR RI akan diisi Golkar atau PDIP.
"Kalau merujuk pada UU MD3 pemenang pemilu adalah yang kursinya terbanyak di parlemen. Ya Harapannya waktu itu Golkar walaupun suara nasionalnya nomor dua, kalah dari PDIP, tapi menangnya merata di 15 provinsi," kata Ujang saat dikonfirmasi Tribun, Senin (25/3/2024).
Dirinya melihat jika UU MD3 belum direvisi, PDIP kemungkinan akan mendapat konversi kursinya tinggi di DPR.
"Kalau ke depan UU MD3 direvisi misal Ketua DPR RI berdasarkan pemilihan di anggota DPR itu juga bisa berubah. Semua tergantung, kalau sekarang aturannya kursi terbanyak pemenang pemilu. Kalau diubah peraturannya mungkin, nanti ketika dilantik 1 Oktober, misalnya MD3 diubah misal Ketua DPR dipilih anggota DPR yasudah, kemungkinan besar koalisinya Prabowo-Gibran kalau koalisi nya di pemerintahan kuat di parlemen mayoritas ya bisa unggul. Bisa menang, kita lihat saja nanti, diubah atau tidaknya kan tergantung kesepakan politik ke depan," kata Ujang.
Gerindra tak keberatan PDIP isi Kursi Ketua DPR
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya idak keberatan jika PDIP menerima posisi ketua DPR dari tahun 2024 hingga 2029.
Menurut Muzani PDI Perjuangan mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu 2024.
Muzani mengatakan, UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur proses pengisian kursi ketua dan wakil ketua DPR.
"Kami tidak keberatan dengan siapapun yang akan menjadi ketua DPR sebagai hasil kesepakatan dalam UU MD3, di mana MD3 mengatakan bahwa yang akan menjadi ketua DPR adalah partai pemenang pemilu secara otomatis," kata Muzani.
Baca juga: Hasto Respons Isu Manuver Golkar Rebut Kursi Ketua DPR: Simpatisan dan Kader PDIP Siap Bergerak
Dirinya menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 harus diterapkan karena itu merupakan kesepakatan antara fraksi di DPR, dan Gerindra bersedia menerima siapapun partai pemenang yang mendapatkan kursi ketua DPR.
"Karena itu kami merasa bahwa amanat UU MD3 itu harus dilaksanakan, dijalankan bahkan dipertahankan. Karena itu adalah kebersamaan kesepakatan, partai-partai fraksi-fraksi yang sudah disepakati di Senayan," katanya. (*)