Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perebutan Kursi Ketua DPR Bakal Seru, Manuver Golkar Dibalas Ancaman PDIP, Bagaimana Sikap Gerindra?

Upaya PDI Perjuangan mempertahankan kursi Ketua DPR RI kemungkinan bakal mendapatkan perlawanan dari Partai Golkar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perebutan Kursi Ketua DPR Bakal Seru, Manuver Golkar Dibalas Ancaman PDIP, Bagaimana Sikap Gerindra?
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
ILUSTRASI PDI Perjuangan dan Partai Golkar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya PDI Perjuangan mempertahankan kursi Ketua DPR RI kemungkinan bakal mendapatkan perlawanan dari Partai Golkar.

Berdasarkan Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak.

Tak hanya itu, kursi ketua DPR berpeluang direbut jika kelak hasil konversi suara PDIP ke kursi DPR, partai itu memperoleh kursi terbanyak di lembaga legislatif itu.

PDIP sukses membukukan 25.387.239 suara sah pada Pileg DPR RI 2024.

Dari jumlah tersebut, PDIP diperkirakan merah 110 kursi (18,97 persen) dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Perolehan kursi ini lebih banyak dibandingkan Golkar yang berada di urutan kedua perolehan suara.

Sementara Golkar diprediksi mendapatkan 102 kursi (17,59 persen) setelah meraup 23.208.654 suara sah dari 84 dapil yang ada.

Berita Rekomendasi

Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan, kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.

Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".

Namun, peluang itu bisa terjegal manakala koalisi di parlemen menginginkan hal lain.

Seperti yang terjadi pada 2014, PDIP gagal meraih kursi ketua DPR RI meski berstatus sebagai pemenang Pileg 2014.

Saat itu, koalisi gemuk partai politik yang mengusung Prabowo Subianto dalam Pilpres, berhasil mengubah aturan tata cara pemilihan pimpinan DPR, pimpinan komisi dan alat kelengkapan melalui UU 17 Tahun 2004 tentang MD3.

Berikut perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029 untuk delapan partai politik, sebagaimana hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) selengkapnya:

1. PDI-P: 110 kursi (18,97 persen)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas