Perebutan Kursi Ketua DPR Bakal Seru, Manuver Golkar Dibalas Ancaman PDIP, Bagaimana Sikap Gerindra?
Upaya PDI Perjuangan mempertahankan kursi Ketua DPR RI kemungkinan bakal mendapatkan perlawanan dari Partai Golkar.
Editor: Wahyu Aji
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai ada dua kemungkinan soal kursi Ketua DPR RI akan diisi Golkar atau PDIP.
"Kalau merujuk pada UU MD3 pemenang pemilu adalah yang kursinya terbanyak di parlemen. Ya Harapannya waktu itu Golkar walaupun suara nasionalnya nomor dua, kalah dari PDIP, tapi menangnya merata di 15 provinsi," kata Ujang saat dikonfirmasi Tribun, Senin (25/3/2024).
Dirinya melihat jika UU MD3 belum direvisi, PDIP kemungkinan akan mendapat konversi kursinya tinggi di DPR.
"Kalau ke depan UU MD3 direvisi misal Ketua DPR RI berdasarkan pemilihan di anggota DPR itu juga bisa berubah. Semua tergantung, kalau sekarang aturannya kursi terbanyak pemenang pemilu. Kalau diubah peraturannya mungkin, nanti ketika dilantik 1 Oktober, misalnya MD3 diubah misal Ketua DPR dipilih anggota DPR yasudah, kemungkinan besar koalisinya Prabowo-Gibran kalau koalisi nya di pemerintahan kuat di parlemen mayoritas ya bisa unggul. Bisa menang, kita lihat saja nanti, diubah atau tidaknya kan tergantung kesepakan politik ke depan," kata Ujang.
Gerindra tak keberatan PDIP isi Kursi Ketua DPR
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya idak keberatan jika PDIP menerima posisi ketua DPR dari tahun 2024 hingga 2029.
Menurut Muzani PDI Perjuangan mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu 2024.
Muzani mengatakan, UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur proses pengisian kursi ketua dan wakil ketua DPR.
"Kami tidak keberatan dengan siapapun yang akan menjadi ketua DPR sebagai hasil kesepakatan dalam UU MD3, di mana MD3 mengatakan bahwa yang akan menjadi ketua DPR adalah partai pemenang pemilu secara otomatis," kata Muzani.
Baca juga: Hasto Respons Isu Manuver Golkar Rebut Kursi Ketua DPR: Simpatisan dan Kader PDIP Siap Bergerak
Dirinya menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 harus diterapkan karena itu merupakan kesepakatan antara fraksi di DPR, dan Gerindra bersedia menerima siapapun partai pemenang yang mendapatkan kursi ketua DPR.
"Karena itu kami merasa bahwa amanat UU MD3 itu harus dilaksanakan, dijalankan bahkan dipertahankan. Karena itu adalah kebersamaan kesepakatan, partai-partai fraksi-fraksi yang sudah disepakati di Senayan," katanya. (*)