Aksi Brutal KKB, Tahun Lalu Total 61 Korban Tewas, 2024 Hingga April Sudah 7 Korban Tewas
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 61 orang kehilangan nyawanya akibat aksi KKB di Papua.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Sebanyak 13 oknum dari 48 prajurit yang diperiksa terkait video penyiksaan tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim investigasi dari Kodam XVII Cenderwasih juga melakukan penyelidikan di Ilaga Kabupaten Puncak Papua yang merupakan lokasi di mana penyiksaan itu terjadi.
Sedangkan korban yang merupakan terduga anggota KKB, Defianus Kogoya, disebut-sebut telah dibawa ke Puskesmas setelah kejadian dan dipulangkan ke keluarganya.
Komnas HAM Lakukan Penyelidikan
Komnas HAM RI menyatakan akan menyelidiki video viral yang diduga penyiksaan terhadap warga di Papua.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya memperoleh informasi video dugaan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua viral di sejumlah media sosial.
Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan Komnas HAM, kata dia, peristiwa diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
"Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat," kata dia dalam keterangan pers Komnas HAM RI pada Jumat (22/3/2024).
"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," sambung Atnike.
Komnas HAM, kata Atnike, terus mendorong pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.
Namun, lanjut Atnike, Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan.
Untuk itu, kata Atnike, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua.
"Terkait kasus ini, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM," kata Atnike.