Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Dalami CSR Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Tambang

Jampidsus Kejagung terus dalami keterlibatan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim di perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Dalami CSR Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Tambang
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. 

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Tak Tahu Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah: Saya Enggak Salah

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas