BREAKING NEWS: MKMK Nyatakan Anwar Usman Melanggar Etik Lagi hanya Disanksi Teguran Tertulis
MKMK menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim, sanksinya teguran tertulis.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Oleh karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.
Baca juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jadi Ketum Alumni GMNI
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.