Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Nilai Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Sugeng Teguh santoso, Ketua IPW, mengatakan penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Nilai Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Kuasa Hukum, jurnalis senior Aiman Witjaksono, Finsensius di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan terlapor juru bicara TPN Ganjar-Mahfud yakni Aiman Witjaksono.

Sugeng Teguh santoso, Ketua IPW, mengatakan penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat.

Alasannya karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan Aiman yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.

"Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi," ujar Teguh, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia dalam perhelatan Pemilu 2024 selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar.

"Yang juga akan memeriksa kepala-kepala desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa dimana 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP," ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Aiman Apresiasi Haris Azhar karena Gugat Pasal 14 dan 15 KUHP di MK

IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujarnya.

"Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri," ujar Teguh menambahkan.

Alasan Kasusnya Dihentikan

Kuasa Hukum, jurnalis senior Aiman Witjaksono yakni Finsensius Mendrofa mengungkapkan bahwa kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan.

Fins mengatakan dihentikannya penyelidikan tersebut dengan alasan demi hukum. 

“Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Fins kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengungkapkan dihentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum. Atas hal itu Fins mengaku bersyukur.

“Ini tertanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” sambungnya.

Dikatakan Fins bahwa sejak awal pihaknya telah meyakini kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, bukanlah tindak pidana.

“Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Atas hal itu, Fins memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas