Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah

Helena Lim tersangka korupsi dulunya dikenal miskin dan kini jadi kaya. Helena Lim tersangkut kasus korupsi hingga ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sosialita yang kerap dijuluki Crazy Rich Ibu Kota, Helena Lim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu orang kaya di Jakarta Helena Lim kini jadi sorotan.

Helena Lim tersangkut kasus korupsi hingga ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dua hari lalu Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Perjalanan Hidup

Dalam berbagai kesempatan, Helena Lim dikenal sebagai sosok yang kaya raya.

Saking kayaknya dia crazy rich (orang kayanya) PIK.

BERITA REKOMENDASI

PIK adalah Pantai Indah Kapuk sebuah kawasan elite di Jakarta.

Rumah Helena Lim di PIK sangat mewah bak istana.

Luas rumah 1000 meter bernuansa klasik tersebut terdiri dari beberapa lantai dengan fasilitas super lengkap.

Diantaranya ada ruang tamu, beberapa kamar tidur, kolam renang, ruang karaoke, salon, ruang wardrobe, dan lain-lain.

Baca juga: Ternyata Ini Hubungan Helena Lim dengan Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi di PT Timah

Berikut ini potret mewahnya rumah dari Crazy Rich PIK, Helena Lim, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Timah. (Tangkap layar YouTube The Hermansyah A6)
Rumah Helena Lim di PIK. (Tangkap layar YouTube The Hermansyah A6).

Di media sosial atau wawancara dengan para Youtuber, Helena Lim kerap pula memamerkan harta kekayaannya.


Helena Lim juga kerap memperlihatkan pergaulannya bareng selebriti dan para sosialita ibu kota.

Namun siapa sangka sebelum jadi kaya, Helena Lim adalah dulunya orang 'miskin'.

Hal ini seringkali diungkap Helena Lim dalam wawancara bersama sejumlah publik figur.

Tribun Jakarta mengutip  dari Chanel Youtube BW alias Boy William, Helena Lim bercerita semasa kecil ia kerap hidup susah.

Untuk bisa punya rumah mewah dan harta melimpah seperti saat ini, Helena Lim mengaku harus melewati perjalanan yang panjang.

Ia harus bekerja keras untuk mewujudkan semua impiannya.

Kisah ini juga dibagikan Helena, dalam wawancara bersama Ashanty yang tayang di Youtube Chanel The Hermansyah A6.

Helena bercerita, dulu ia bahkan hanya memiliki gaji sebesar Rp450 ribu perbulan.

"Tahun 96 aku masih kerja di bank, di Medan. Tahu gak gajinya berapa? Tahun 96 Rp 450 ribu sebulan," kata Helena.

Kehidupan Helena semasa muda jauh dari kata mewah.

Helena menyebut sempat bekerja sebagai pegawai bank sekira hampir 1 tahun lamanya.

Dari sinilah, Helena mulai meniti karir hingga akhirnya bisa memperbaiki perekonomian dirinya.

"Awal aku sukses sebenarnya dari sana. Dari gaji Rp450 ribu sebulan, aku kerja gak gak sampai setahun, krisis moneter tahun 97 sudah mulai gonjang ganjing,"

"Tahun 97 itu, ada 1 customer aku cerita, waktu itu aku marketing di satu bank, aku tawarin deposito kredit. Customer aku ngasih deposito 1000 USD. Jaman itu, bayangin itu bisa beli rumah," beber Helena.

Pada tahun 1997 di saat mulai terjadi gonjang-ganjing krisis moneter, Helena mengatakan salah satu customernya sempat meminta dirinya untuk menjual dolar.

"Dia masuk (deposito) ke aku tuh 3 bulan. Pas 3 bulan jatuh tempo, aku telponin 'nih dollar jatuh tempo mau diperpanjang gak', Kata dia 'jual aja deh'. Waktu itu kan ratenya bank lagi gila-gila. Katanya jualin dong. Nah dari situ awal suksesnya," bebernya.

"Waktu itu dibilangin sama orang, kalau jual ke bank (harga) Rp2.900. Kalau ke costumer aku bisa Rp2.950. Lebih mahal 50 point. Sebenernya sih gak boleh ya, tapi namanya orang kerja, semua cari duit juga kan," kata Helena.

Ketika itu, Helena mengaku pertama kali mendapat komisi dari hasil menjual dolar milik costumernya senilai Rp1 juta.

Uang tersebut, lalu diserahkan Helena kepada orangtuanya.

Helena pun kemudian melihat hal tersebut sebagai sebuah peluang untuk mendapat uang lebih.

Seolah tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu begitu saja, Helena akhirnya mencoba menawarkan jasa kepada para costumernya di bank.

"10 point aku dapat sejuta. Gajiku 2 bulan. Nah jalan otak gue dari situ,"

"Besoknya gue telepon klien semua 'Eh lo ada dollar kalau mau jual cari gue ya' gue dapat fee dari situ. Costumer aku teleponin 'kamu kalau mau jual, pengen beli tanah atau apa cari aku ya. Jual dolar atau apa cari aku ya'," bebernya.

Dari sana Helena mulai mendapat penghasilan lebih.

Dari yang tadinya hanya Rp450 ribu sebulan, ia mengaku dalam sehari bisa meraup Rp14 juta hingga Rp15 juta.

Peran Helena Lim

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024), mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.

“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.

Helena Lim juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.

Aksi ini dilakukan dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” terang Kuntadi.

Helena Lim kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atau sampai 14 April 2024.

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Harvey Moeis juga telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Kejaksaan Agung  nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo/Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas