Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Senin 1 April
Bareskrim Polri kembali memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (1/4/2024) lusa.
Pemanggilan pertama terhadap pelapor ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindal Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1/4) besok," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/4/2024).
Meski begitu, Chandra belum merincikan soal materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel di Bareskrim Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Terpisah, Mulyadi Mustofa selaku korban dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen itu memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dia mengatakan akan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik dalam rangka menguatkan laporan yang sudah ditemukan unsur pidananya.
"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki laporan soal dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy.
Diketahui laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 atas korban bernama Mulyadi Mustofa.
"Proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal saat korban merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB yang diketahui Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Pengacara korban, Yudhistira Atmojo.
Dalam RUPSLB tahun 2020, kata Yudhistira, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.
Ia juga mengklaim saat itu kliennya turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.
Akan tetapi, Yudhistira mengatakan nama kliennya tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, kata dia, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.
Pasalnya ia menyebut dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.
"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya.
Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.
Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.