Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahlil Bantah Kebobolan Soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi: Saya Belum Tahu Duduk Perkaranya

Bahlil mengaku pihaknya masih mengkaji mengenai kasus tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar IUP dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bahlil Bantah Kebobolan Soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi: Saya Belum Tahu Duduk Perkaranya
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia angkat bicara soal kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merugikan negara Rp271 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membantah kebobolan soal kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merugikan negara Rp271 triliun. Khususnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan Harvey.

Bahlil mengaku pihaknya masih mengkaji mengenai kasus tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar IUP dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya. Kita sedang mengkaji sampai sekarang. Saya juga lagi bingung dia ini mengerjakan di atas IUPnya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," ucap Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Karena itu, Bahlil membantah kebobolan terkait izin pertambangan perusahan tersebut. Menurutnya, perizinan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Menteri Investasi.

"Nggak ada kebobolan dong, gini loh IUP ini kan proses awal IUP. Kami itu hanya menaikkan IUP diujungnya lewat OSS tetapi kebijakan berapa luas lahannya, titik koordinatnya dimana. Bagaimana proses mendapatkan itu tetap di menteri teknis bukan di menteri investasi," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengaku tidak bisa memastikan apakah pertambangan timah tersebut merupakan tambang ilegal.

Berita Rekomendasi

"Saya nggak bisa menjawab itu karena saya belum mendapatkan data yang valid. Tim saya lagi pelajari," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata niaga timah baru-baru ini menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis terseret terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan pertambangan asal Bangka.

Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Sehari sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Helena dijadikan tersangka terkait posisinya sebagai Maanajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari hasil penambangan liar yang diakomodir Harvey Moeis.

Namun dalam hal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Konfirmasi telah diupayakan ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas