Soal Jemput Paksa Firli Bahuri, Ahli Pidana: Penyidik Harus Jemput Bola
penyidik seharusnya dapat langsung melakukan jemput paksa jika pada panggilan kedua seorang tersangka itu kembali tak memenuhi panggilan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Baca juga: Boyamin Saiman Janji MAKI Bubar Jika Eks Ketua KPK Firli Bahuri Ditahan, Kenapa ?
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
f. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.