Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhartoyo Sebut Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Bukan Berarti MK Mengabulkan Permintaan Pemohon

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suhartoyo Sebut Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Bukan Berarti MK Mengabulkan Permintaan Pemohon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Suhartoyo dalam ruang sidang.




Berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil: Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini serta lembaga penyelenggara pemilu, DKPP.

Baca juga: MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Timnas AMIN Sebut Penyalahgunaan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.

Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.

Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.

BERITA TERKAIT

"Jadi ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," ia menambahkan.

Permintaan untuk menghadirkan menteri di kabinet Jokowi sebelumnya diajukan oleh Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir.

Ia meminta agar empat menteri dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Para menteri yang dimintanya untuk dihadirkan di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Reaksi AMIN dan Kubu Prabowo Soal Putusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas