Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhartoyo Sebut Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Bukan Berarti MK Mengabulkan Permintaan Pemohon

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suhartoyo Sebut Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Bukan Berarti MK Mengabulkan Permintaan Pemohon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ucap kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.

Merespons hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.

Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebut.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.

"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.

Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (tribun network/mar/riz/dod)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas