Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?
Todung mengatakan ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.
Editor: Dewi Agustina
"Beda kedudukannya, kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti, tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum," ujar Yusril.
"Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
MK sebelumnya memutuskan memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju agar hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024.
Mereka adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
"Jumat 5 (April), kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," tambah dia.
Selain itu, seluruh anggota DKPP juga dipanggil untuk didengar keterangannya pada Jumat 5 Mei bersama 4 menteri.
"Kelima DKPP," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan dengan dipanggilnya empat menteri ini bukan berarti MK mengakomodir keinginan dari pemohon 01 dan 02 yang ingin sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres.
Ia menegaskan menteri itu dipanggil karena keterangannya memang dibutuhkan hakim MK.
"Itu (pemanggilan) kepentingan para hakim, ini penting untuk didengar di persidangan, Jumat tanggal 5," kata Suhartoyo.
Terkait rencana pemanggilan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengaku hingga kemarin belum mendapatkan panggilan resmi dari MK.
"Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Muhadjir mengatakan keputusan untuk hadir akan ditentukannya setelah mendapatkan surat panggilan resmi dari MK.