Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?

Todung mengatakan ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke majelis hakim MK pada persidangan mendatang.

"Kami sudah layangkan surat ke MK, ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Todung menyebut pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.

Baca juga: Daftar Nama 11 Saksi dan Ahli dari KPU-Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.

Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.

"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.

BERITA REKOMENDASI

Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya akan lebih banyak dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," katanya.

Menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu, kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya terbuka jika tim Ganjar Pranowo-Mahfud ingin menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan untuk memanggil Kapolri.

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan menghadirkan Kapolri. Tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon," ujar Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Wapres Yakin Hadirnya 4 Menteri di Sidang MK Bisa Perjelas Kondisi Sebenarnya, Termasuk soal Bansos


Yusril juga mengatakan bahwa hadirnya Kapolri atau menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukanlah sebagai saksi.

Sehingga mereka tidak perlu disumpah dan berstatus sebagai pemberi keterangan saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas