Robert Bonosusatya, Terduga Aktor Intelektual dalam Kasus Korupsi Timah Kembali Diperiksa Kejagung
Kejagung kembali memeriksa Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasusn korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," ucapnya.
Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat yang peristiwa yang ada.
"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.
Robert sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai otak di balik manipulasi uang hasil korupsi timah.
Hal tersebut diungkap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (28/3/2024).
Maki menduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ucapnya.