IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh
Sugeng meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat pada Polresta Denpasar terkait kasus tersebut.
Editor: Wahyu Aji
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.
Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.
Menurutnya, Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.