IPW Desak Polri Tangguhkan Penahanan Istri Perwira TNI yang Ditangkap usai Viralkan Suami Selingkuh
Sugeng meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat pada Polresta Denpasar terkait kasus tersebut.
Editor: Wahyu Aji
"Saya pernah lihat kasus dokter itu.
Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti.
Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Kini sang istri harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena membongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.
Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.
Baca juga: Heboh Istri di Bojonegoro Selingkuh dengan Berondong, Digerebek hingga Diarak Warga ke Balai Desa
Tak hanya Anandira Puspita, pemilik akun IG @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan suami Anandira Puspita.
Wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita.
Menurut Luh Hety, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.