Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Didorong Fokus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah

Pengamat Hukum Pidana Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada aktor lapangan saja. 

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Agung Didorong Fokus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung didorong terus memburu pelaku utama korupsi Timah. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada aktor lapangan saja. 

Ia mengharapkan fokus Kejaksaan Agung dalam mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi tata kelola timah tidak terganggu menyusul adanya isu keterlibatan beberapa selebritas dalam perkara tersebut.

"Kasus ini jangan sampai berhenti pada aktor lapangan saja, lebih parah lagi jika kasus ini sengaja dialihkan ke para publik figur saja untuk mengalihkan perhatian publik, sementara para aktor intelektual yang berada di balik kasus megakorupsi ini tidak tersentuh," ujar Ismail saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/4/2024) 

Baca juga: Siapa Sosok Oknum Bintang 4 Inisial B yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah, Mantan Pensiunan?

Ismail mengakui urgensi bagi Kejagung mengusut dugaan keterlibatan para artis itu menyangkut pendalaman aliran dana korupsi timah. Namun, jangan sampai membuat fokus kejaksaan teralihkan.

"Yang paling penting adalah Kejaksaan Agung harus mengejar aktor utama atau para pemain utama di balik korupsi uang rakyat ratusan triliun rupiah tersebut. Sebab, sampai hari ini Kejekasaan Agung belum mengungkapkan aktor-aktor utama yang terlibat," tegas Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Ismail mengingatkan, banyak pihak terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita sungguh paham bahwa kasus megakorupsi seperti ini pelakunya tidak tunggal. Pasti melibatkan banyak pihak, tidak hanya pelaku usaha saja," jelas Ismail. 

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

Lalu RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas