Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Diduga Suap Pejabat Kemendagri, Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana PEN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Emba mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021-2022 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Selain penjara, Rusman Emba juga dituntut membayar denda Rp 250 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan tambahan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara 3 tahun dan 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini jaksa meyakini bahwa Rusman Emba terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Berita Rekomendasi

Dakwaan tersebut berlandaskan pada Pasal 5 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junc5p Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbanga memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, jaksa KPK menilai bahwa perbuatam Rusman Emba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ditelisik KPK soal Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kemudian untuk meringankan, jaksa memiliki tiga pertimbangan.

Di antaranya ada pertimbangan terkait tanggungan keluarga.

"Terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa sopan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum."

Dalam perkara ini, jaksa menyebut bahwa Rusman Emba memberikan suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Novianto.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan permohonan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) bagi Kabupaten Muna, Sultra.

"Berdasarkan uraian-uraian yang kami temukan dan analisa yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Penuntut umum berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba bersama-sama La Ode Gomberto telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan yaitu melakukan tindak pindana korupsi memberikan suap kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," kata jaksa.

Sebelumnya dari Direktur Penyidikan KPK sempat membeberkan bahwa pinjaman PEN yang diajukan itu mencapai Rp 401,5 miliar pada Januari 2021.

Untuk memuluskan persetujuan permohonan ke Kemendagri, Ardian meminta Rp 2,4 miliar dan disanggupi Rusman Emba.

"Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG (Gomberto) yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA," terang Asep.

Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pun terjadi di Jakarta dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Berkat uang pelicin itu, Ardian memparaf draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas