Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Tuduhannya Merayu PPLN Hingga Dugaan Perbuatan Asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Ketua KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Tuduhannya Merayu PPLN Hingga Dugaan Perbuatan Asusila
Tribunnews/Mario Sumampow
Pihak kuasa hukum yang melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila di kawasan Kantornya DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

Pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hasyim Asy'ari sendiri masih enggan menanggapi aduan yang dilayangkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila oleh dirinya terhadap PPLN.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.

Saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Baca juga: Dituduh Melakukan Tindakan Asusila Terhadap PPLN, Ketua KPU Hasyim Asyari: Nanti Saja Saya Tanggapi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas