MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 paslon.
Penulis: Hasanudin Aco
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD.