Menko Polhukam Sebut 5 Ribu Rekening yang Dibekukan OJK Jadi Kunci Pengungkapan Jaringan Judi Online
PPATK, kata dia, juga mencatat agregat atau perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 transaksi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan sebanyak 5 ribu rekening yang dibekukan Otoritas Jasa Keuangan dalam beberapa bulan terakhir karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online menjadi kunci pengungkapan sindikat judi online.
Sebanyak lima ribu rekening tersebut, kata Hadi, disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online karena adanya kegiatan yang anomali.
Baca juga: Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 347 T, Korbannya Ibu Rumah Tangga Hingga Tukang Bakso
Anomali dimaksud, kata dia, yakni transaksi yang frekuensinya besar, namun nilainya kecil.
Ia mengatakan, hal tersebut terkait dengan catatan PPATK.
PPATK, kata dia, mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktifitas judi online secara signifikan.
Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pimpin Rapat Bahas Pemberantasan Judi Online
Berdasarkan data tersebut, kata dia, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara tercatat bermain judi online.
Sebanyak 80 persennya, kata dia, bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
PPATK, kata dia, juga mencatat agregat atau perputaran uang terkait judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun yang berasal dari 168 transaksi.
Kemudian, kata dia, pada triwulan pertama tahun 2024 PPATK mencatat agregat senilai Rp100 triliun.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).
"Memang kuncinya adalah nantinya apabila sudah dibentuk Satgas, dari laporan OJK tadi yang 5 ribu rekening yang mencurigakan itu dibuka, maka akan kelihatan jaringan. Penindakan hukum akan lebih mudah untuk dilaksanakan," kata Hadi.
"Dan dengan sinergi kolaborasi kementerian dan lembaga saya yakin judi online bisa kita berantas," sambung dia.
Hadi mengatakan saat ini, nilai yang ada dari 5 ribu rekening diblokir tersebut belum diketahui.
Akan tetapi, kata dia, nilainya akan diketahui setelah Satgas Pemberantasan Judi Online terbentuk.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Task Force Basmi Judi Online, Menkominfo Janjikan Aksi dalam Sepekan
"Justru itu, kita masih block (5 ribu rekening) karena mencurigakan. Nanti kalau Satgas dibentuk dan kita bongkar baru ketahuan jumlahnya. Kalau PPATK mencatat Rp327 triliun itu adalah agregat keluar masuk (uang)," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online lintas kementerian dan lembaga.
Sehingga, satgas bisa segera bekerja di lapangan untuk memberantas judi online yang sudah meresahkan masyarakat.
"Karena dampaknya kepada masyarakat terutama generasi penerus mulai dari tingkat SMP, SMA, bahkan SD," kata dia.