Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian

Pada sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan Rp44,5 mili

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertaninan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Mulai dari uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harahap, dari Kementerian Pertanian (Kementan) hingga biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL di-reimburse ke Kementan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan

Berikut empat fakta dari sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL hari ini:

1. Uang Bulanan Istri Rp30 Juta selama Setahun Minta ke Kementan

Dalam kesaksiannya, mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengatakan ada uang bulanan yang didapatkan oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Berita Rekomendasi

Jumlahnya berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan. Peristiwa itu terjadi dalam rentang setahun, yakni 2020-2021.

Uang bulanan itu diminta melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, kepada Isnar.

"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.

"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

2. SYL Pecat Bawahan Karena Tolak Bayarin Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta

Dalam sidang juga terungkap bahwa SYL pernah mencopot anak buah karena menolak membayarkan kartu kredit SYL sejumlah Rp215 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas